Hukum Judi Dalam Kristen

BincangMuslimah.Com – Pesatnya perkembangan zaman memberikan berbagai dampak bagi manusia, baik dampak positif maupun negatif. Salah satu dampak negatif akibat modernisasi perkembangan zaman ini adalah akses internet tanpa batas. Siapapun bisa mengakses internet untuk publikasi di media sosial, bermain games, termasuk mencari keuntungan dengan judi online? Hukum judi sendiri sudah jelas haram, apakah sekedar mempromosikan judi online juga haram?

Akhir-akhir ini viral di media sosial tentang judi online. Tidak hanya sebagai pemain, promosi juga gencar dilakukan di berbagai media sebagai wadah untuk mempromosikan judi online seperti melalui streaming YouTube.

Judi adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah. Sebagaimana firman-Nya di dalam Q.S. al-Maidah [5]:90 berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ ‌رِجۡسٞ ‌مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Larangan judi ini tentu juga karena memperhatikan aspek maslahat dan mafsadah yang akan ditimbulkan. Padahal menjaga akal dan harta merupakan salah satu aspek yang dijaga dan diperhatikan dalam Islam.

Tentu hal ini berbanding terbalik dengan berjudi. Seseorang akan mengalami kerugian secara moral, terlebih lagi finansial. Bagaimana tidak, ketika melakukan judi seseorang diharuskan memberikan taruhan sejumlah uang.  Jika kalah, yang dihasilkan hanyalah kerugian tanpa membawa uang sepeserpun. Meskipun menang, itu tidak menutup kemungkinan ia akan kalah di waktu yang lain.

Praktik yang terjadi dalam judi online juga demikian. Bahkan tidak jarang orang-orang yang akhirnya terjerat pinjaman online hanya demi melakukan judi online. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim terbanyak di dunia sejatinya sudah melarang adanya praktik judi. Namun, bukan hanya praktiknya saja yang meluas bahkan saat ini promosi tentang judi online juga marak terjadi.

Promosi sendiri adalah sesuatu yang dilakukan dengan menggunakan kalimat persuasif (ajakan). Selain itu, tentunya promosi judi online juga menggunakan penawaran menarik yang membuat banyak orang ingin mencoba dan melakukan hal yang sama.

Untuk itu, agar tidak terjerumus pada perkara yang jelas dilarang oleh agama maka sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman tersebut-seperti promosi judi online dalam konteks ini- juga harus dihindari.

Berikut beberapa dalil yang dapat membuka penalaran kita bahwa promosi terhadap judi juga termasuk hal yang dilarang.

Pertama, Q.S. Al-Maidah [5]:2

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.

Kedua, HR. Imam Muslim

مَن دَعا إلى هُدًى، كانَ له مِنَ الأجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَن تَبِعَهُ، لا يَنْقُصُ ذلكَ مِن أُجُورِهِمْ شيئًا، ومَن دَعا إلى ضَلالَةٍ، كانَ عليه مِنَ الإثْمِ مِثْلُ آثامِ مَن تَبِعَهُ، لا يَنْقُصُ ذلكَ مِن آثامِهِمْ شيئًا

Artinya: “Barang siapa yang mengajak kepada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seukuran orang yang mengikutinya yang tidak berkurang sedikitpun. Barang siapa yang mengajak kepada kesesatan, maka ia akan memperoleh dosa sebanyak dosa orang yang mengikutinya yang tidak berkurang sedikitpun.”

Kedua dalil ini menunjukkan larangan tentang ajakan terhadap kesesatan. Ketika kita mengajak orang lain ke dalam kesesatan lalu ia melakukan kesesatan tersebut, itu berarti kita juga turut andil terhadap dosa yang ia lakukan.

مَا لَا يَتِمُّ تَرْكُ الحَرَامِ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Artinya: “Sesuatu yang meninggalkan keharaman tidak sempurna kecuali dengan (juga meninggalkan)nya, maka sesuatu itu adalah wajib (pula untuk dihindari)”

Kaidah ini menggambarkan bahwa sebagai seorang muslim, kita harus mengambil langkah ihtiyath (hati-hati) agar kita tidak terjerumus ke dalam perkara yang haram. kita harus menghindari sesuatu yang bisa mengantarkan kita kepada keharaman tersebut. Dalam hal ini adalah promosi terhadap judi online.

Dengan demikian, mengacu pada dalil-dalil ini, dapat dipahami bahwa baik judi ataupun sekedar promosi judi online saja adalah sesuatu yang dilarang karena maslahat yang ditimbulkan dari keduanya hanyalah ilusi belaka. Sedangkan faktanya, baik judi maupun promosi judi adalah sesuatu yang bisa merusak moral dan finansial..

Kaidah hukum yang terkait mengenai masalah judi online sebagai berikut :

Kaidah ini mengatur bagaimana orang-orang dalam masyarakat boleh bertindak atau beperilaku. Kaitannya dengan judi online, pada dasarnya setiap tindakan para pemain dan bandar judi online selalu dilacak oleh pemerintah dan hukum. Keneradaan bandar judi online akan selalu ditelusuri melalui situs-situs judi yang diedarkannya.

Dalam kaidah hukum ini ditentukan siapa saja yang berwenang mengatur perilaku orang dan bagaimana prosedur menjalankan kaidah perilaku. Dalam hal ini pemerintah dan para penegak hukum berperan penting memberantas perjudian yang beredar di masyarakat. Selain itu, pemerintah juga berperan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

Kaidah ini berisi keterikatan hukum terhadap tindakan/perilaku yang melanggar ketentuan undang-undang. Judi online merupakan salah satu hal yang melanggar undang-undang, salah satunya UU ITE. Dalam pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun danatau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Perjudian online merupakan Tindakan kejahatan melalui media internet yang dilarang dari segi yuridis maupun non yuridis. Perbuatan ini dianggap melanggar norma sosial dan norma agama dalam Masyarakat. Setiap aparat penegak hukum yang bertugas menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana nyaman, aman, dan damai yang sesuai dengan norma dan kaidah legalitas dan agama, terrutama pada perjudian online atau slot yang merupakan kegiatan illegal atau bisa disebut cybercrime diatur secara khusus oleh UU Nomor 19 tahun 2016, Pasal 27, ayat 2.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah memblokir situs judi online atau slot bahkan tidak segan untuk memblokir rekening influencer atau orang yang mempromosikan bisnis judi slot, sebagai upaya meningkatkan literasi digital kepada Masyarakat untuk mengimbangi maraknya judi online. Terhitung bulan ini (17/9/2023) Menkominfo telah memblokir 9.000 situs judi online. Dalam hal ini pemain judi online dijerat pasal 303 BIS KUHP. Sedangkan untuk yang secara sengaja membuat akses judi online diancam oleh pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Aturan-Aturan Hukum Yang Mengatur Tentang Kasus Judi Online yakni Sebagai berikut:

a. Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

b. Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

c. Pasal 3 dan Pasal 10 UU TPPU ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Lihat Hukum Selengkapnya

Judi online sedang merebak. Bukan kalangan masyarakat menengah ke bawah saja yang yang menjadi pelaku judi online ini, namun juga orang-orang berduit.

Pemerintah telah berupaya untuk menekan angka pelaku judi online yang menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2024, jumlah pelaku judi online mencapai angka 3,2 juta orang.

Mereka rata-rata per orang mengeluarkan Rp100 ribu per hari untuk berjudi. Para pelaku judi ini, barangkali bukan tidak tahu hukum judi online, baik menurut agama Islam dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia, namun judi telah membuat kecanduan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baik di dalam Islam maupun di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan judi, baik dengan cara manual atau secara online, tetap dilarang.

Bagaimana hukum judi online di dalam Islam dan KUHP selengkapnya?

Dampak buruk judi menurut psikologi

Mengutip dari laman Parent Zone, judi merupakan salah satu bentuk adiksi tersembunyi karena orang yang bersangkutan dapat berjudi diam-diam tanpa diketahui oleh orang lain, contohnya judi online.

Lalu, apa imbas perjudian terhadap orang yang melakukan dan keluarganya? Menurut perspektif psikologi, berikut adalah lima alasan kenapa kita harus menghindari judi.

1. Judi mempertinggi risiko kekerasan di dalam rumah tangga

2. Judi memicu depresi, gangguan kecemasan, dan bunuh diri

3. Anak yang orangtuanya berjudi mengalami kesulitan secara emosional

4. Meningkatkan risiko anak untuk berjudi saat dewasa nanti

5. Keluarga mengalami stres yang luar biasa

Demikian penjelasan hukum judi bola berdasarkan Al-Qur'an dan juga MUI. Yuk, kita nikmati euforia Piala Dunia 2022 ini tanpa melanggar perintah agama, seperti judi dan perbuatan tercela lainnya.

Baca Juga: 'Ariyah: Pengertian dan Dasar Hukum Pinjam-Meminjam dalam Agama Islam

Pengertian Judi Online

Judi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu).

Menurut pengertian tersebut, judi bisa berlaku untuk segala macam kegiatan yang diniatkan untuk dipertaruhkan dengan taruhan berupa uang dan barang berharga lainnya.

Sementara frasa judi online adalah sejenis judi yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarananya.

Dalam studi yang dipublikasi situs E-Journal Universitas Atma Jaya Yogyakarta (2018), disebutkan judi online adalah permainan judi melalui media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.

"Judi online merupakan sejenis candu, dimana awalnya hanya mencoba - coba dan memperoleh kemenangan akan memacu hasrat atau keinginan untuk mengulanginya dengan taruhan yang lebih besar dan lebih besar lagi dengan pemikiran semakin banyak uang yang dipertaruhkan maka kemenangan pun akan memperoleh hasil yang lebih banyak," tulis studi tersebut.

Alasan diharamkannya judi dalam Islam

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Dilansir Jatim NU, menurut Imam Al-Qurthubi, Allah SWT mengharamkan judi dan khamr karena keduanya memiliki kesamaan. Meminum khamr bisa membuat orang menyia-nyiakan ibadah karena terpengaruh dengan mabuknya dan judi juga bisa membuat orang melupakan ibadah karena terhanyut dalam kesenangan saat bermain.

Ustadz Muhamad Abror juga menjelaskan lebih lanjut bahwa Allah SWT mengharamkan judi karena bisa merugikan banyak orang, memicu pertengkaran dan permusuhan antar sesama, melupakan ibadah, dan bisa membuat orang terjerumus mengonsumsi atau menggunakan barang-barang haram karena segala harta benda yang didapatkan dari hasil judi hukumnya haram.

Hukum Judi dalam KUHP

Dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu hukum yang berlaku di Indonesia, dijelaskan bahwa "yang disebut sebagai permainan judi adalah tiap - tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala peraturan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala peraturan lainnya."

‘Taruhan’ dan ‘uang’ adalah dua kata yang lekat dalam suatu perjudian. Apapun jenis permainan judi, umumnya bermuara pada pertaruhan uang. Apabila tidak ada uang yang dibawa dan ditemukan di lokasi permainan poker, apakah permainan poker itu tidak dikualifikasi sebagai judi? Atau, para pemain poker sekadar asah otak atau refreshing mengisi waktu luang? Pertanyaan sederhana ini telah menjadi fokus perbedaan pandangan antara dalam suatu perkara perjudian yang diproses hingga ke Mahkamah Agung.

Empat orang yang sedang bermain poker di sebuah klub berizin telah ditangkap petugas kepolisian dengan tuduhan berjudi. Tidak ada barang bukti uang hasil judi dari penangkapan itu, yang ada adalah koin warna warni, dan telepon genggam masing-masing pelaku. Hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan adanya izin; tulisan ‘dilarang bermain judi’ yang ditempelkan oleh manajemen klub, bahkan main poker, catur, bridge, dan biliar di lokasi sudah menjadi agenda rutin KONI setempat. Itu sebabnya, hakim tingkat pertama menilai unsur-unsur judi yang didakwakan penuntut umum, yakni Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP (primair) dan Pasal 303bis ayat (1) ke-1 KUHP (subsidair), tidak terbukti. Hakim membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan.

Putusan pembebasan itu berubah pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Hakim tingkat kasasi membenarkan alasan-alasan penuntut umum. Pertimbangan judex facti dinilai salah karena izin yang dimiliki manajemen klub adalah untuk olah raga otak, tanpa disertai judi. Menurut hakim, permainan poker yang dilakukan keempat terdakwa mengandung unsur judi. Taruhannya dinilai dari koin berwarna, siapa yang kalah harus mentransfer sejumlah nilai koin. Koin sebagai penanda nilai taruhan ini pula yang menjadi pertimbangan hakim tingkat peninjauan kembali untuk menolak permohonan PK para pemohon. Pada akhirnya, keempat pelaku dinyatakan bersalah telah menggunakan kesempatan untuk berjudi, sebagaimana diatur dalam Pasal 303bis ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam KUHP, kejahatan perjudian diatur dalam dua pasal yakni Pasal 303 dan Pasal 303bis. Pasal inilah yang dipakai penuntut umum untuk mendakwa para pelaku perjudian, tergantung unsur mana yang terbukti. Pada tahun 2020, misalnya, ada 4.603 perkara perjudian yang ditangani seluruh pengadilan negeri di Indonesia.

Bagaimana hukum judi bola dalam Islam? Di balik euforia piala dunia 2022, ternyata masih banyak orang yang memanfaatkan momentum ini untuk melakukan judi bola. Padahal menurut Islam tindakan tersebut sangat berbahya dan termasuk dalam perbuatan yang merugikan.

Saking bahayanya, Allah SWT sampai menurunkan dua ayat untuk menjelaskan betapa meruginya orang-orang yang melakukan judi. Yuk, kita pelajari bersama hukum judi bola sebagai berikut!

Hukum Judi Online dalam Islam

Judi di dalam agama Islam adalah hal yang dilarang. Hal itu karena dampak dari judi sangatlah merusak. Dampak mudharat yang besar ini tampaknya bisa disimak akhir-akhir ini di media, bahwa banyak orang hidupnya hancur karena judi.

Al-Quran surat Al-Maidah ayat 90 menjelaskan bahwa perbuatan judi adalah perbuatan yang dilarang. Al-Quran juga menyamakan perbuatan judi dengan perbuatan setan.

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji (rijsun) dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (Al-Maidah: 90)

Di dalam ayat tersebut terdapat kata "Rijsun" yang di dalam terjemahnya disebutkan sebagai "perbuatan keji". Namun, ada pendapat lain mengenai makna kata itu.

Ibnu Jarir At-Thabari (wafat 310 H) dalam Tafsir At-Thabari ketika menguraikan ayat tersebut menjelaskan bahwa "rijsun" punya makna "berbau busuk". Dengan ini dapat diambil kesimpulan bahwa judi bukan saja terlarang tetapi tidak sehat karena berbau busuk.

Di mana kata larangan untuk judi itu? Yakni perintah untuk menjauhinya. Fiil amr atau kalimat perintah di dalam ayat tersebut, فَاجۡتَنِبُوۡهُ (Jauhilah!). Hukum ini berlaku untuk semua perbuatan judi, tak terkecuali judi online.

Hukum judi bola berdasarkan Al-Qur'an

Seperti yang kita tahu, judi merupakan kegiatan di mana seseorang akan mempertaruhkan harta bendanya untuk sesuatu hal lain yang dianggap lebih menguntungkan. Nah, dalam judi bola, orang-orang akan mempertaruhkan uang atau materinya pada kemenangan salah satu tim dalam pertandingan tersebut.

Dalam Al-Qur'an sendiri, Allah SWT telah menurunkan dua ayat sekaligus terkait hukum judi termasuk hukum judi bola yang memperingatkan betapa bahayanya perbuatan judi. Peringatan tersebut termaktub dalam surah Al-Baqarah dan Al-Maidah yang berbunyi,

Yas`alụnaka 'anil-khamri wal-maisir, qul fihima ismung kabiruw wa manafi'u lin-nasi wa iṡmuhuma akbaru min-naf'ihima, wa yas`alunaka maza yunfiqun, qulil-'afw, kazalika yubayyinullahu lakumul-ayati la'allakum tatafakkarun

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir." (QS. Al-Baqarah: 219)

Ya ayyuhallazina amanu innamal-khamru wal-maisiru wal-ansabu wal-azlamu rijsum min 'amalisy-syaitani fajtanibuhu la'allakum tuflihun, innama yuridusy-syaitanu ay yuqi'a bainakumul-'adawata wal-bagda`a fil-khamri wal-maisiri wa yasuddakum 'an zikrillahi wa 'anis-salati fa hal antum muntahun

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.  Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS. Al-Maidah 90-91)